عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ،
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَمْشِ
أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا
جَمِيعًا»
Takhrij Hadits
1.
Muslim
dalam kitab Shahih Muslim bab Idza inta’ala Falyabda’ bil Yamin wa
idza Khala’a Falyabda’ bisyimal hadits nomor 2097.
2.
Ibnu Abi
Syaibah dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi SYaibah bab Fil Masyyi fi
an-Na’li al-Wahidati man Karihatu hadits nomor 24923.
3.
Ibnu
Hibban dalam kitab Shahih Ibnu Hibban bab Dzikru az-Zajri ‘an Mayyi
al-Mar’I fi an-Na’li al-Wahidati hadits nomor 5460.
Derajat
Hadits
Hadits ini
Shahih Muslim dan menurut Albani Shahih.
Fiqih
Hadits
Menurut
ulama, Hukum memakai satu sanadal saja ialah makruh. Apabila memakai satu, maka
pakailah yang keduanya, dan apabila melepas yang satu, maka lepaslah dua
duanya.
Fawaidh
Hadits
Ada yang
menyatakan bahwa pelarangan ini ialah untuk berbuat adil kepada kaki. Ada juga
alasan lainnya ialah karena setan berjalan dengan satu sandal. Disebutkan dalam
hadits “Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal.” (HR ath-Thahawi
dalam Syarh Musykil al-Atsar).
Komentar
Posting Komentar