Tidak Berjalan dengan Satu Sandal

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا»

 

Takhrij Hadits

1.      Muslim dalam kitab Shahih Muslim bab Idza inta’ala Falyabda’ bil Yamin wa idza Khala’a Falyabda’ bisyimal hadits nomor 2097.

2.      Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi SYaibah bab Fil Masyyi fi an-Na’li al-Wahidati man Karihatu hadits nomor 24923.

3.      Ibnu Hibban dalam kitab Shahih Ibnu Hibban bab Dzikru az-Zajri ‘an Mayyi al-Mar’I fi an-Na’li al-Wahidati hadits nomor 5460.

 

Derajat Hadits

Hadits ini Shahih Muslim dan menurut Albani Shahih.

 

Fiqih Hadits

Menurut ulama, Hukum memakai satu sanadal saja ialah makruh. Apabila memakai satu, maka pakailah yang keduanya, dan apabila melepas yang satu, maka lepaslah dua duanya.

 

Fawaidh Hadits

Ada yang menyatakan bahwa pelarangan ini ialah untuk berbuat adil kepada kaki. Ada juga alasan lainnya ialah karena setan berjalan dengan satu sandal. Disebutkan dalam hadits “Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal.” (HR ath-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar).


Komentar