Sunnah Hari Jum'at

عَنْ سَلْمَانَ الْخَيْرِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَرُوحُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ لِلْإِمَامِ إِذَا تَكَلَّمَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

 

Dari Salman, dari Nabi Muhammad saw. bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak ataupun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid  memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhotbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya.

 

Takhrij Hadits

1.      Bukhori dalam kitab Shahih Bukhori bab ad-Duhni lil Jumu’ah hadits nomor 883.

2.      Ahmad dalam kitab Musnad Ahmad bab Hadits Salman al-Farisi hadits nomor 23710.

 

Derajat Hadits

Hadits ini Shahih Bukhori

 

Fiqih Hadits

1.      Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jum’at.

2.      Disunnahkan memakai minyak wangi.

 

Fawaidh Hadits

Tidak boleh melangkahi orang lain yang sedang duuduk pada khutbah jum’at kecuali ingin mencari tempat duduk terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat.


Komentar