عَنْ سَلْمَانَ الْخَيْرِ، عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «لَا يَغْتَسِلُ
رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ،
وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَرُوحُ
إِلَى الْمَسْجِدِ، فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كَتَبَ
اللَّهُ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ لِلْإِمَامِ إِذَا تَكَلَّمَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Dari
Salman, dari Nabi Muhammad saw. bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari
jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak ataupun mengenakan
sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju
masjid memisahkan antara dua orang yang
sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan
padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhotbah, melainkan orang yang
melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara jum’at yang satu
dan jum’at berikutnya.
Takhrij
Hadits
1.
Bukhori dalam kitab Shahih
Bukhori bab ad-Duhni lil Jumu’ah hadits
nomor 883.
2.
Ahmad
dalam kitab Musnad Ahmad bab Hadits Salman al-Farisi hadits nomor
23710.
Derajat
Hadits
Hadits ini
Shahih Bukhori
Fiqih
Hadits
1.
Dianjurkan
untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jum’at.
2.
Disunnahkan
memakai minyak wangi.
Fawaidh
Hadits
Tidak boleh
melangkahi orang lain yang sedang duuduk pada khutbah jum’at kecuali ingin
mencari tempat duduk terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang
masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk
maju mengisi atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat.
Komentar
Posting Komentar