وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
-صلى الله عليه وسلم-: "لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ،
ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ، وَلكِنْ تَفَسَّحُوا، وَتَوَسَّعُوا" مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata
telah bersabda Rasulullah saw. “Tidak boleh seseprang membangunkan orang lain
dari tempat duduknya, lalu ia duduk padanya. Akan tetapi lapangkan dan lebarkan
(majelis kalian).
Takhrij Hadits
1.
Bukhori
dalam kitab Shahih Bukhori bab Laa Yuqimu rojulu ar-rajula mimajalisi
hadits nomor 6269.
2.
Muslim
dalam kitab Shahih Muslim bab Tahrim Iqomah al-Insan min Mudhi’ihi nomor
hadits 2177.
3.
Ahmad
dalam kitab Musnad Ahmad bab Musnad Abdullah bin Umar radiyallahu
‘anhu hadits nomor 4659. Bab Musnad Abi Hurairah hadits nomor 10776.
Derajat Hadits
Hadits ini Shahih Bukhori dan Muslim,
Fiqih Hadits
1.
Diharamkan
menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk disitu.
2.
Dianjurkan
untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis.
Fawaidh Hadits
1.
Hendaklah
bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk
mempersilahkan yang lain yang baru datang dan duduk ditempatnya.
2.
Diantara bentuk
sikap tawadhu jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita
biasa (tidak merasa diatas dari yang lain atau merasa istimewa).
Komentar
Posting Komentar