Menyingkirkan Orang yang Duduk

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم-: "لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ، وَلكِنْ تَفَسَّحُوا، وَتَوَسَّعُوا" مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw. “Tidak boleh seseprang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, lalu ia duduk padanya. Akan tetapi lapangkan dan lebarkan (majelis kalian).

 

Takhrij Hadits

1.      Bukhori dalam kitab Shahih Bukhori bab Laa Yuqimu rojulu ar-rajula mimajalisi hadits nomor 6269.

2.      Muslim dalam kitab Shahih Muslim bab Tahrim Iqomah al-Insan min Mudhi’ihi nomor hadits 2177.

3.      Ahmad dalam kitab Musnad Ahmad bab Musnad Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhu hadits nomor 4659. Bab Musnad Abi Hurairah hadits nomor 10776.

 

Derajat Hadits

Hadits ini Shahih Bukhori dan Muslim,

 

Fiqih Hadits

1.      Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk disitu.

2.      Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis.

 

Fawaidh Hadits

1.      Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilahkan yang lain yang baru datang dan duduk ditempatnya.

2.      Diantara bentuk sikap tawadhu jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa diatas dari yang lain atau merasa istimewa).


Komentar