Larangan Menyerupai Lawan Jenis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ» تَابَعَهُ عَمْرٌو، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu dia berkata: Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki"

Takhrij Hadits

1.      Bukhori dalam kitab Shahih Bukhori bab al-Mutasyabbihuuna bin Nisaai, wa al-Mutasyabbihatu birrijali hadits nomor 5885.

2.      Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah bab Fii al-Mukhonnatsiina hadits nomor 1904.

3.      Ahmad dalam kitab Musnad Ahmad bab Musnad Abdullah bin Abbas hadits nomor 3151

 

Derajat Hadits

Hadits ini Shahih Bukhori dan juga Shahih menurut Imam Albani

 

Fiqih Hadits

Laknat dalam hadits tersebut bermakna haram. Yaitu haram hukumnya laki-laki menyerupai perempuan, atau sebaliknya.

 

Fawaidh Hadits

Dalam Fathul Bari dijelaskan ia sama saja dengan mengubah ciptaan Allah swt. dan mengindari dari prilaku homoseksual yang diharamkan dalam islam.


Komentar