Larangan bernafas dalam Bejana

وحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالَا: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عَزْرَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَنَسٍ، «أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَنَفَّسُ فِي الْإِنَاءِ ثَلَاثًا»

Telah emnceritakan kepada kami Qutaibah dan Yusuf bin Hammad mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Warits Ibn Sa’id dari Abi ‘Isham dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bernafas (ketika minum) di bejana sebanyak tiga kali.

 

Takhrij Hadits

1.      Muslim dalam kitab Shahih Muslim bab bab Karohatu at-Tanafus fii nafsi al-Inaa nomor hadits 121 dan 122.

2.      Tirmidzi dalam kitab Jami’ at-Tirmidzi bab maa jaa fii Tanafus fil inaa hadits nomor 1884.

3.      Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah bab asy-Syurbi bi atsalatsati Anfas hadits nomor 3416.

4.      Ahmad dalam kitabnya Musnad ahmad bab Musnad Anas bin Malik hadits nomor 12193.

 

Derajat Hadits

Dalam kitab Sunan Abi Dawud di sebutkan hadits ini adalah Hadits Hasan.

 

Fiqih Hadits

Dianjurkan minum dengan tiga kali nafas di luar gelas. Yaitu perlahan mengeluarkan nafas dan tidak minum dalam satu kali tegukkan.

 

Fawaid Hadits

Larangan bernafas dalam bejana air minum adalah etika, karena dikhawatirkan hal tersebut mengotori air minum atau menimbulkan bau yang tidak enak. Dan bernafas di luar gelas sebanyak tiga kali ketika minum akan terasa lebih segar, lebih enak dan lebih nikmat.


Komentar