أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
"Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur"
Takhrij Hadits
1. Nasa’I dalam kitab Sunannya bab Maa Yukrohu li an-Nisa
minaththib hadits nomor 5126.
2. Ahmad dalam kitab Musnadnya bab Hadits Abi Musa al-Asy’ari hadits
nomor 19711.
Derajat Hadits
Hadits ini Hasan menurut imam Albani.
Fiqih Hadits
Haramnya perempuan yang memakai
wangi-wangian kemuadian melewati kaum laki-laki agar aromanya tercium oleh
mereka.
Fawaidh Hadits
Hadits
diatas sangat jelas, bahwa wanita dilarang memakai parfum apabila tujuannya
ingin menggoda dan membangkitkan syahwat kaum pria. Memakai wewangian juga
dilarang jika wanita sekiranya akan berada diantara kaum pria dan walaupun taka
da tujuan menggoda pria tetapi wanginya menggoda maka tetap tidak
diperbolehkan.
Komentar
Posting Komentar