Perempuan Memakai Wewangian

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur"



Takhrij Hadits

1.      Nasa’I dalam kitab Sunannya bab Maa Yukrohu li an-Nisa minaththib hadits nomor 5126.

2.      Ahmad dalam kitab Musnadnya bab Hadits Abi Musa al-Asy’ari hadits nomor 19711.

Derajat Hadits

Hadits ini Hasan menurut imam Albani.

 

Fiqih Hadits

Haramnya perempuan yang memakai wangi-wangian kemuadian melewati kaum laki-laki agar aromanya tercium oleh mereka.

 

Fawaidh Hadits

Hadits diatas sangat jelas, bahwa wanita dilarang memakai parfum apabila tujuannya ingin menggoda dan membangkitkan syahwat kaum pria. Memakai wewangian juga dilarang jika wanita sekiranya akan berada diantara kaum pria dan walaupun taka da tujuan menggoda pria tetapi wanginya menggoda maka tetap tidak diperbolehkan.

Komentar