حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ
بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ
مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، قَالَ: إِنَّ جُبَيْرَ بْنَ مُطْعِمٍ،
أَخْبَرَهُ: أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ»
Jubair
bin Muth’im telah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Nabi bersabda: “Tidak
akan masuk surge orang yang memutus tali silaturahmi”
Takhrij Hadits
1. Bukhori dalam kitab Shahihnya bab Itsmi al-Qoti’I hadits nomor 5984.
2. Muslim dalam kitab Shahihnya bab ShilatirRahiim wa Tahrim
Qati’atiha hadits nomor 18 dan 19.
3. Tirmidzi dalam kitab Sunannya bab Maa Jaa fii Shilatirrahiim hadits
nomor 1909.
4. Ahmad dalam kitab Musnadnya bab Hadits Jabir bin Math’am hadits
nomor 16732, 16763 dan 16772.
Derajat Hadits
Shahih menurut Imam al-Bani.
Fiqih Hadits
Wajibnya menyambung tali silaturhami dan
Haram memmutus tali silaturhami atau hubungan kekerabatan.
Fawaidh Hadits
Diantara bahaya memutus silaturahmi ialah
tidak akan di masukkan ke dalam surge. Selain itu banyak menimbulkan kerusakkan
dalam kehidupan, karena memutus tali kekerabatan akan melepaskan ikatan
diantara keraba dan menimbulkan permusuhan juga kebencian.
Komentar
Posting Komentar