Memutus Silaturahmi

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، قَالَ: إِنَّ جُبَيْرَ بْنَ مُطْعِمٍ، أَخْبَرَهُ: أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ»

Jubair bin Muth’im telah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Nabi bersabda: “Tidak akan masuk surge orang yang memutus tali silaturahmi”


Takhrij Hadits

1.      Bukhori dalam kitab Shahihnya bab Itsmi al-Qoti’I  hadits nomor 5984.

2.      Muslim dalam kitab Shahihnya bab ShilatirRahiim wa Tahrim Qati’atiha hadits nomor 18 dan 19.

3.      Tirmidzi dalam kitab Sunannya bab Maa Jaa fii Shilatirrahiim hadits nomor 1909.

4.      Ahmad dalam kitab Musnadnya bab Hadits Jabir bin Math’am hadits nomor 16732, 16763 dan 16772.


Derajat Hadits

Shahih menurut Imam al-Bani.

 

Fiqih Hadits

Wajibnya menyambung tali silaturhami dan Haram memmutus tali silaturhami atau hubungan kekerabatan.

 

Fawaidh Hadits

Diantara bahaya memutus silaturahmi ialah tidak akan di masukkan ke dalam surge. Selain itu banyak menimbulkan kerusakkan dalam kehidupan, karena memutus tali kekerabatan akan melepaskan ikatan diantara keraba dan menimbulkan permusuhan juga kebencian.


Komentar